Wonosari (28/3) – Pembinaan Wawasan Kebangsaan yang berasal dari Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul di Kalurahan Selang Kapanewon Wonosari pada hari Selasa, 28 Maret 2023 yang diikuti oleh 50 orang peserta dari unsur generasi muda, Karang Taruna, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Pamong Kalurahan Selang Kapanewon Wonosari. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Forum Kader Bela Negara, Antono Putro, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Wonosari, Aditya Anggono, SH sebagai narasumber, Yulinda Dwi Nur Respati,SE selaku Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, serta Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, Kusni Sumaryanti, SH.
Ucapan Selamat datang disampaikan oleh Lurah Selang, Wardoyo yang mengucapkan terima kasih kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Kalurahan Selang. Tak lupa beliau mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang menjalankan. Beliau mengajak peserta sosialisasi untuk dapat mendengarkan dengan seksama materi yang disampaikan oleh narasumber terkait Wawasan Kebangsaan. Sambutan serta arahan dari Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, Kusni Sumaryanti, SH berpesan agar peserta yang hadir dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada teman dan masyarakat secara luas. Yulinda Dwi Nur Respati, SE, Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang dalam sambutannya menyampaikan agar kita selalu mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari kita.
Narasumber pertama adalah Antono Putro, Ketua Forum Kader Bela Negara Kabupaten Gunungkidul yang menyerukan Bela Negara harus selalu kita kobarkan dalam diri kita. Narasumber selanjutnya dari Pengadilan Negeri Wonosari yang menyampaikan materi tentang Mediator Desa. Tugas dari Mediator Desa ini juga merupakan pengamalan dari sila Pancasila, yaitu musyawarah untuk mufakat. Dimana masalah dapat diselesaikan di tingkat terbawah dengan musyawarah tanpa harus dibawa ke ranah hukum atau pengadilan.